Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Eston-Paul Tolak Tanda Tangan Hasil Pilgub NTT

Kompas.com - 31/05/2013, 20:53 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Saksi pasangan calon gubernur Esthon Foenay-Paul Tallo menolak menandatangani berita acara hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU tentang perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT putaran kedua. Hal itu lantaran mereka menuding banyak kecurangan Pilgub NTT Kamis (23/5/2013) lalu.

Saksi pasangan Esthon Paul yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra TTU, Gatot Sanak kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2013) mengatakan, selaku saksi, pihaknya menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU dan sertifikat, karena berdasarkan hasil pantauan terjadi pelecehan dari simpatisan-simpatisan paket Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni (Frenly) dalam pelaksanaan pilgub putaran kedua di sejumlah TPS.

Menurutnya, proses penyelenggaraan pemilu yang tidak demokratis dan kontra dengan azas langsung umum bebas rahasia terjadi di TPS 1 Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti. Di TPS tersebut ditemukan simpatisan paket Frenly yang secara terang- terangan mencoblos paket bernomor 4 dan memamerkan pada seluruh pemilih, penyelenggara dan para saksi yang hadir ketika itu.

"Pemilu kan Jurdil dan juga rahasia, kenapa ada simpatisan yang setelah mencoblos membuka surat suaranya dan menunjukkan pada khalayak serta mengatakan saya pilih nomor 4? Itukan namanya kampanye? Selain itu permintaan pengembalian model C1 KWK di Kecamatan Insana Induk, mengindikasikan adanya pelanggaran," ungkap Gatot.

Dari sejumlah indikasi kecurangan yang ditemukan, pihaknya segera merekomendasikan pada kuasa hukum pasangan Esthon-Paul untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.

Terkait hal itu, juru bicara KPU TTU, Fidelis Olin mengatakan, penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh pihak saksi Esthon-Paul merupakan hak mereka. Hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno KPU hari ini. Menurutnya, penolakan itu juga tidak akan memengaruhi keputusan pleno.

"Kita tetap menghargai keputusan saksi paket Esthon-Paul yang menolak menandatangani berita acara pleno, kemungkinan itu instruksi dari partai. Meskipun saksi menolak menandatangani berita acara, tapi menerima hasil pleno. Tidak soal, sama halnya jika ada anggota KPU yang tidak menandatangani berita acara, hasil pleno hari ini tetap sah," kata Fidelis.

Sementara itu, saksi pasangan Frenly, Marten Madoduan mengatakan, pihaknya sama sekali tidak berkeberatan dengan hasil pleno KPU karena data hasil Pilgub putaran kedua dari form C, TPS, PPS dan PPK sama persis dengan data yang ada di KPU. Menurutnya, hasil pleno hari ini merupakan suara sah masyarakat Timor Tengah Utara yang patut dihormati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com