Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aru Huni Blok Paling Depan di Sukamiskin

Kompas.com - 31/05/2013, 11:38 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Aru Theddy Tengko dipastikan menghuni blok paling depan di tempat barunya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung. Menurut keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenhuk dan Ham Jawa Barat I Wayan K Dusak, Jumat (31/5/2013) sel terpidana korupsi APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp 42,5 miliar itu berada tak jauh dengan Kantor Kalapas Sukamiskin.

"Pokoknya dekat kantor Kalapas. Tapi kamarnya saya tidak tahu," ujar I Wayan saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Wayan menambahkan, proses pemindahan Theddy akan mendapat pengawalan ketat. "Kita ingin menghindari resistensi dari pendukung bupati," katanya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana korupsi APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp 42,5 miliar Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko dijadwalkan tiba di Bandung, Jumat siang ini. Theddy Tengko dipastikan pindah bui dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon. " Menurut Informasi yang saya terima, habis shalat jumat sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Wayan.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba, membenarkan dipindahkannya Tengko. Keputusan Menteri Hukum dan HAM, terpidana korupsi lebih dari Rp1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin. Pemindahan Theddy belum disampaikan kepada keluarga karena mempertimbangkan pendukungnya bergejolak. "Kami akan sampaikan kepada keluarga bila bersangkutan sudah tiba di Sukamiskin," tegasnya.

Theddy ditangkap di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5/2013) siang, selanjutnya dipenjarakan di Lapas Ambon, Rabu petang. Pengawalan ketat dilakukan sejak terpidana kasus korupsi itu tiba di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com