Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Manokwari Copot 3 Jaksa yang Terlibat Lelang 15 Alat Berat

Kompas.com - 30/05/2013, 20:40 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Herman H Harsono SH tak menampik dalam proses lelang 15 unit alat berat milik PT Biru Hijau Jaya tahun 2007 lalu, menyisakan banyak persoalan. Karenanya, ia telah mencopot tiga jaksa yang terlibat dalam proses lelang.

Kajari menyebut tiga jaksa yang telah dicopot dari jabatannya, yakni Joko Isworo SH MHum (mantan Kajari Manokwari), Edy Utomo SH (mantan jaksa di Kejari Manokwari) dan Syarifudin SH (mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manokwari).

Terlepas dari pencopotan tiga jaksa dari jabatannya tersebut, Kajari menyatakan proses lelang yang dilakukan saat itu sudah sesuai prosedur, meskipun kasus illegal logging yang menimpa keempat terdakwa, masing-masing Bartholomeus Salong Butan, Basir Kadir dan Luis Wetebossy, serta Mr Thang Ah Ping belum memiliki putusan hukum tetap (ingkrah).

"Pertimbangan proses lelang dilakukan saat itu, yakni karena barang buktinya berada di hutan dan terpisah-pisah. Sehingga kalau tidak dilelang segera, barang buktinya akan rusak dan mengurangi nilai jualnnya," ujar Kajari.

Sementara ke-15 alat berat yang dilelang yakni 7 unit Dozer Cat D7D, 2 unit Wheel Loder dan dua unit Logging Truck serta Eksavator Com PC 2005, Dump Truck, Motor Greader Cat dan Daihatsu Hiline. Ditanya soal total harga yang hanya Rp 511 juta, Kajari menyatakan hal itu sesuai yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Sorong. Kejaksaan saat itu hanya sebagai pelaksana lelang.

"Memang saya tidak begitu tahu proses lelang yang dilakukan saat itu, serta penentuan nominal harga satu unit alat berat oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang kabupaten Sorong, sehingga mereka dapat menetapkan 15 alat itu seharga Rp 511 juta," kata Herman kepada wartawan, Kamis (30/5/2013).

Ditanya lagi soal dugaan mafia hukum yang bermain dalam penentuan proses pelelangan 15 unit alat berat milik PT Biru Hijau Jaya itu, kata Kajari, itu bisa saja terjadi. Namun dirinya tidak dapat memastikan, karena proses yang berlangsung saat itu tidak sepenuhnya diketahui.

"Untuk memastikan ini, kita perlu bukti-bukti lagi," kata Herman.

Sementara itu, lanjut Herman, desakan dari pihak PT Biru Hijau Jaya yang menolak menerima uang hasil lelang ke 15 unit alat berat dan tetap menginginkan ke 15 alat berat itu dikembalikan, sejauh ini masih dikoordinasikan kepada Kejaksaan Agung di Jakarta. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejagung.

"Kami juga tidak mau disalahkan lakukan eksekusi tanpa petunjuk pimpinan, sehingga kami saat ini tinggal menunggu perintah selanjutnya," ujar Kajari lagi.

Proses lelang ke-15 alat berat itu dilakukan tanggal 30 Maret 2007 lalu dalam satu paket pelelangan. Padahal, Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan oleh PT Biru Hijau Jaya dalam kasus tersebut.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI, No. 522/PID.SUS/2007 tertanggal 28 Januari 2008 menetapkan PT Biru Hijau Jaya tidak bersalah dalam kasus illegal logging di Kabupaten Wondama, Provinsi Papua Barat tahun 2006 lalu, dan membebaskan Bartholomeus Salong Butan, Basir Kadir dan Luis Wetebossy, serta Mr Thang Ah Ping dari segala tuntutan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com