Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kasus Cebongan Tak Perlu Takut Hadiri Persidangan

Kompas.com - 30/05/2013, 18:09 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Para saksi kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman diharapkan tidak takut dan tetap hadir di persidangan meski yang dihadapi merupakan anggota Kopassus.

Komandan Korem 072 Pamungkas Brigjen TNI Adi Widjaja mengatakan, keamanan para saksi sudah pasti akan dijamin. Pihaknya juga akan menyiapkan tim agar para saksi merasa aman dan nyaman.

"Pengamanan akan dilakukan mulai perjalanan dari Lapas menuju pengadilan, saat sidang dan kembali lagi ke lapas," terangnya saat dihubungi, Kamis (30/5/2013).

Sementara itu Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengungkapkan, meskipun yang dihadapi anggota Kopassus namun para saksi tidak perlu takut karena sudah pasti mendapat perlindungan.

"Tidak perlu takut karena ada jaminan perlindungan saksi," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa perlindungan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 tahun 2006. Sementara, untuk terdakwa, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 50 sampai 68.

Aulisa mengharapkan, dalam persidangan nanti, 42 orang saksi bersedia hadir dan memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Diusahakan semuanya datang, kecuali mereka ada alasan lain sehingga tidak bisa datang," katanya.

Rencananya, persidangan kasus Cebongan akan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan berkas perkaranya saat ini masih berada di Oditurat Militer (Otmil) Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com