Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Malang Akan Pecat Polisi Makelar Kasus

Kompas.com - 30/05/2013, 17:49 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kapolresta Malang AKBP Teddy Minahasa Putra menyatakan akan memecat bawahannya jika kedapatan bermain-main dengan makelar kasus dan mafia hukum dalam menangani perkara.

Langkah tegas tersebut muncul setelah Polda Jatim melimpahkan kasus sengketa PT Hardlent Medika Husada antara suami-istri, Hardi Soesanto dan Valentina Linawati. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polresta Malang, namun di tangah jalan diambilalih Polda Jatim.

Diduga penyidik di Polda Jatim kongkalikong dengan makelar kasus (markus) dan mafia hukum. Akhirnya kasus tersebut kembali dilimpahkan ke Mapolresta Malang.

"Saya heran mengapa kasus itu setelah diambilalih dikembalikan lagi. Tetapi, pelimpahan kasus itu adalah wajar karena locus delicti-nya ada di Kota Malang," kata Teddy kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2013).

Menurutnya, Kapolda Jatim jelas memiliki alasan tepat pelimpahan kasus ini ke Polresta Malang. Sebab, penanganan kasus itu dianggap mudah dan cukup ditangani oleh Polres, tak harus Polda.

"Herannya, mengapa dulu diambilalih," katanya.

Kasus sengketa perusahaan antara Hardi dan Valentina, beber Teddy, adalah kasus biasa. Namun, kata dia, perkara itu menjadi luar biasa karena pihak Hardi diduga melibatkan mafia hukum dan makelar kasus selama proses hukum berjalan.

"Hal itu terbukti dengan adanya cara-cara intervensi dari sejumlah petinggi militer dan Polri sendiri untuk mendikte pihak penyidik selama ditangani Polresta Malang. Makanya, jika saat ini diketahui penyidik bermain-main dengan markus dan mafia hukum, saya tegas akan memecatnya," tegasnya.

Saat ditangani Polda Jatim, menurut Teddy, telah ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum penyidik Direskrimum Polda Jatim.

"Saat ini sudah diselidiki oleh Divisi Propam Mabes Polri. Cukup tragis dalam penyidikan kasus itu ada pelanggaran kode etik profesi Polri oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," katanya heran.

Dalam kriteria kasus yang mudah sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana hanya bisa ditangani oleh Polres, bahkan mungkin cukup oleh polsek.

"Dalam gelar perkara kasus itu, telah ditemukan dugaan adanya upaya kriminalisasi Valentina saat perkara itu ditangani Direskrimum Polda Jatim," tuding Teddy.

Kasus ini berawal ketika Hardi melaporkan mantan istrinya, Valentina terkait kasus penyalahgunaan jabatan di perusahaan yang bergerak dalam pengadaan peralatan kesehatan itu. Tak hanya itu, Hardi juga melaporkan Valentina ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan tanda tangan di Bank BTPN dan pencurian uang di bank tersebut senilai Rp 500 juta. Dalam kasus yang ditangani Polda Jatim itu, Valentina ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com