Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Dalami Surat Undangan Seks Bebas

Kompas.com - 29/05/2013, 22:19 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sedang menelusuri surat sekte seks bebas yang mengatasnamakan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Keperpusda) Kota Bandung Muhammad Anwar dan 10 pejabat Pemkot Bandung lainnya yang terdiri dari 5 laki-laki dan 5 perempuan.

"Kita akan terus menyelidiki apakah surat itu asli atau tidak. Sementara ini, kita telah melakukan pemeriksaan. Surat tersebut dinyatakan palsu. Pelapor mengaku tidak merasa menandatangani surat itu," jelas Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Rabu (29/5/2013).

Pihaknya menerima laporan tentang surat undangan seks bebas dari Keperpusda Kota Bandung Muhammad Anwar pada Rabu (29/5/2013) pukul 14.00 WIB. Laporan tersebut bernomor LP/1347/V/2013/POLRESTABES.

"Mereka melapor karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Pelaporannya pemalsuan dokumen," jelas Rosdiana.

Kendati demikian, pihaknya juga akan memeriksa Muhamad Anwar dan 10 pejabat pemkot yang nama mereka tercantum dalam surat tersebut. "Kita juga akan periksa pelapor," katanya.

Selain itu, pihaknya akan memanggil dan memeriksa pengurus sebuah rumah ibadah yang dalam surat tersebut dijadikan tempat berkumpul kelompok jaringan ritual seks bebas.

"Kita telusuri dulu apa yang sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor. Kemudian, penyelidikan akan mengarah pada penelusuran ada tidaknya ritual seks tersebut. Jika seandainya ada, tentu akan kita lakukan penegakan hukum," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno menambahkan, masih terlalu dini untuk mengungkap kebenaran atas surat undangan seks bebas itu.

"Butuh waktu, kita harus mempelajari dulu laporannya seperti apa. Terlalu dini untuk menyimpulkan apakah surat ini palsu atau tidak. Kalau misalkan pelapor merasa difitnah, kita lihat dulu alat buktinya seperti apa, kan belum jelas," paparnya. Jika alat buktinya sudah lengkap, pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com