Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Maluku Jangan Berbangga Diri

Kompas.com - 29/05/2013, 19:44 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Maluku diminta tidak terlalu berbangga diri, setelah berhasil menangkap dan menahan terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Masih ada empat terpidana korupsi yang belum dieksekusi .

Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melky Frans, Rabu (29/5/2013) di Ambon, mengapresiasi langkah kejaksaan dibantu aparat keamanan yang berhasil mengeksekusi Tengko. Dia mendesak, hal itu harus  diikuti dengan pemberhentian Tengko sebagai Bupati Aru oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Namun kejaksaan jangan terlalu berbangga diri dengan berhasilnya Tengko dieksekusi . Masih ada empat terpidana korupsi yang masih bebas berkeliaran meski vonis mereka telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Empat terpidana itu adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Aru Muhammad Raharusun, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw, mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Fenno Tahalele, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Seram Bagian Timur Teddy Sibualamo.

Putusan bersalah atas mereka telah berkekuatan hukum tetap, dan dijatuhkan dalam rentang waktu antara tahun 2011 sampai awal 2013. Raharusun dalam kasus korupsi yang sama dengan Tengko, Uwuratuw kasus pengadaan kapal ikan tahun 2002, Fenno dana bagi korban konflik Maluku tahun 2006, dan Sibualamo dalam kasus percetakan sawah baru tahun 2008.

Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, Adam Sabtu, yang ditanyakan perihal masih banyaknya terpidana korupsi yang belum dieksekusi, menjanjikan eksekusi atas mereka akan menyusul. " Eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat," tambahnya.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com