Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pergoki Suami Perkosa Gadis SMP

Kompas.com - 28/05/2013, 19:42 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Kasus perkosaan kembali terjadi. Dua pemuda dan tiga remaja tanggung di Balikpapan, Kalimantan Timur, digelandang polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Balikpapan tak lama setelah mereka memerkosa seorang gadis di bawah umur.

Para tersangka adalah MR (20), IR (20), MM (17), dan HM (16). Mereka adalah pekerja serabutan dari wilayah Balikpapan Tengah dan Utara. Tersangka lainnya, FA (16), pelajar sebuah sekolah menengah atas di Balikpapan. Kelimanya menggagahi ES (15) yang masih duduk di kelas III sebuah SMP di Balikpapan. Mereka menyetubuhi paksa ES yang sebelumnya tengah mabuk berat minuman keras. ES dipaksa melayani kelimanya di dalam rumah milik MR di Balikpapan Tengah.

“Korban tidak menerima perbuatan ini dan melapor ke sini (polisi). Korban masih anak sekolah. Saat pemeriksaan saja, dia datang dengan masih mengenakan baju pramuka,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Balikpapan Ipda Weny Wahyuningsih, SH.

ES sejatinya hanyalah tamu dari MSI, istri dari MR. ES dan MSI merupakan teman dan kebetulan tengah menunggui MSI yang sedang sakit selama satu minggu belakangan ini. Tak disangka, ternyata MR, sang suami, bersama keempat temannya memanfaatkan keberadaan ES.

Saat tidak ada MSI, mereka berpesta minuman keras. ES pun datang sambil membawa sejumlah botol, seperti wiski, Kratingdaeng, dan Cap Tikus. “Satu set di-mix sama mereka. ES sebenarnya memang datang dalam kondisi sedikit mabuk,” kata Weny.

Pesta miras itu berakhir dengan upaya pemaksaan pada ES hingga kemudian istri dari MR memergoki aksi kelima pemuda ini.

“Dia lihat dengan kepala sendiri. Saat itu kebetulan MR, suaminya, sedang ngerjai ES. Sedangkan yang lain ada yang memegang tangan ES, ada yang meraba tubuh ES, dan aksi lainnya. MSI tak tahan dan lari ke luar rumah, tapi diancam IR dengan senjata tajam untuk diam,” kata Weny.

Kelima pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah menyiapkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 subsider 290 KUHP untuk MM dan HM. Sedangkan untuk MR dan FA, keduanya bakal dijerat pasal pemerkosaan dan persetubuhan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 subsider 285 dan 286 KUHP.

“Pemberkasan untuk usia remaja akan dibedakan dengan dewasa. Kita prioritaskan untuk yang remaja dan penahanan maupun hukumannya biasanya setengah dari yang dewasa. Sedangkan untuk IR, selain kena pasal persetubuhan, juga bisa dijerat Pasal 56 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melakukan pengancaman dengan badik ke istri dari MR,” kata Weny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com