Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Hapus Utang Lima PDAM dengan Total Rp 1 Triliun

Kompas.com - 28/05/2013, 18:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui penghapusan piutang secara bersyarat kepada lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Total piutang berupa bunga dan denda lima PDAM itu mencapai Rp 1 triliun.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2013). Sebelumnya, pengambilan keputusan sempat ditunda karena beberapa anggota dewan mempertanyakan penghapusan piutang.

Lima PDAM yang memiliki utang, yakni PDAM Kota Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang Rp 272,512 miliar, PDAM Kabupaten Kota Bandung Rp 252,73 miliar, PDAM Palembang Rp 160,16 miliar, dan PDAM Kota Makassar Rp 121,3 miliar.

Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat Sohibul Iman mengatakan, pasca-penolakan dari anggota dewan dalam sidang paripurna sebelumnya, sudah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Banggar, Komisi V, dan Komisi XI. Hasilnya, piutang lima PDAM itu memang harus dihapus.

Anggota Komisi XI Achsanul Qosasih menjelaskan, penghapusan piutang negara di lima PDAM sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara.

"Kalau penghapusan piutang di bawah Rp 10 miliar cukup oleh menteri keuangan. Kalau antara Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar oleh presiden. Di atas Rp 100 milia,r baru dibawa ke parlemen," kata Achsanul.

Achsanul mengatakan, sebelum diajukan ke Komisi XI, pemerintah telah melakukan pemeriksaan oleh Komite Kebijakan. Awalnya, kata dia, ada 175 PDAM yang secara struktur finansialnya tidak sehat akibat rekening dana investasi (RDI).

"Dari 175 PDAM itu, 115 mengajukan ke Kemenkeu untuk direstrukturisasi. Sisanya enggak mengajukan. Dari 115 itu, ada 68 yang diproses Kemenkeu, sisanya dikembalikan. Dari 68 itu, 39 sudah diputuskan Kemenkeu dihapuskan bunga dan dendanya dan 24 dihapus presiden. Lima PDAM karena di atas Rp 100 miliar dibawa ke Komisi XI DPR," papar dia.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dari hasil telaah pihaknya, bunga dan denda lima PDAM itu memang harus dihapus untuk penyehatan perusahaan. Ia memberi contoh tunggakan bunga dan denda PDAM Kota Semarang yang sampai tiga kali pinjaman pokok.

"Kami mengambil keputusan karena rata-rata (bunga dan denda) sudah tiga, empat kali dari pokok, memberatkan. Artinya secara finansial sudah tidak sehat. Mereka tidak bisa mencari investor sehingga yang dikorbankan masyarakat sekitar," pungkasnya.

Politisi PPP Dimyati Natakusuma mengatakan, DPR seharusnya tidak melegitimasi kesalahan pengelolaan keuangan pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah menghapus piutang secara berkala dan jangan membiarkan piutang sampai diatas Rp 100 miliar, kemudian membawa ke DPR.

"Sekarang kita (DPR) melegitimasi sekitar Rp 1 trilun karena dianggap (penghapusan piutang) diatas Rp 100 miliar harus melalui DPR. Padahal, pemerintah bisa menghapuskan sendiri secara bertahap, tidak usah sekaligus. Ke depan, jangan lagi terjadi penghapusan (oleh DPR). Ini kegagalan keuangan negara," kata Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com