Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Hati-hati Nikah dengan Orang Luar Negeri

Kompas.com - 28/05/2013, 13:57 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Jaringan peredaran narkoba antarnegara memanfaatkan ikatan pernikahan untuk melancarkan aksi distribusinya. Perempuan Indonesia diminta waspada kepada orang asing yang hendak menikahinya.

Modus itu, kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim AKBP Basuki Effendy, seperti yang dilakukan tersangka SE, ibu hamil yang tertangkap membawa 3,3 kilogram sabu-sabu saat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pekan lalu.

"SE ternyata wanita Indonesia yang dinikahi warga Nigeria yang tinggal di Singapura," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2013).

Mereka saat ini sudah sangat sistematis membangun jaringan, tidak hanya hanya berbasis kurir, tetapi juga memanfaatkan jaringan keluarga. "Bandar-bandar narkoba luar negeri biasanya datang ke Indonesia, menetap sekian lama, kemudian mendekati perempuan Indonesia dan menikah," ujarnya.

SE diamankan petugas keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya setelah mendarat dengan pesawat Silk Air jurusan Singapura-Jakarta yang transit di Surabaya. Serbuk haram itu oleh SE disimpan dalam dinding koper yang dibawa dan terdeteksi setelah melalui pemeriksaan sinar-X, diikuti dengan pembuktian oleh petugas keamanan Bandara Juanda dan Bea Cukai.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com