BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan nasabah PT. Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) didampingi Kuasa Hukum mendatangi Mapolda Jawa Barat, di Jalan Soekarno - Hatta, Bandung, Senin, (27/5/2013), untuk melaporkan pelaku penipuan investasi emas oleh perusahaan tersebut.
Mereka datang pukul 12.00 WIB, diterima oleh bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Pelaporan ini dilakukan setelah sebulan lebih nasabah tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana investasi di Primaz," kata Kuasa Hukum ratusan korban tersebut, Jefry M. Hutagalung kepada wartawan di Mapolda Jabar.
Jefry menjelaskan, ada 255 - 300 nasabah yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai Rp. 80 - 90 miliar. Sementara itu untuk keseluruhan Bandung, yakni, berjumlah 1.000 nasabah yang tertipu dengan kerugian Rp 350 miliar. "Korbannya hampir sepertiga jumlah penduduk Bandung," kata Jefry.
Sebelumnya sempat terjadi kasus yang sama di Jakarta, dengan kerugian Rp. 2 ,4 Triliun. "Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut tuntas dan memburu pelakunya," jelasnya.
Jefry menambahkan, modus penipuan investasi emas ini ada dua macam, yakni, bentuk fisik dan gadai. Dijelaskan, modus fisik, yakni, nasabah dipersilahkan membeli emas dengan dijanjikan akan diberi bunga 2,5 persen , jika pembeli membeli emas 30 persen dari nilai wajar.
Modus kedua, nasabah dipersilahkan membeli emas gadai. "Namun yang jelas, nasabah membayar dan mereka tidak menerima emas, namun hanya bunga 2,5 per bulannya," jelas Jefry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.