Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceh Utara Larang Perempuan Menari

Kompas.com - 25/05/2013, 16:50 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com — Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengeluarkan larangan menari di tempat umum bagi perempuan dewasa.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, Bupati yang diusung partai lokal ini sudah mengeluarkan instruksi terkait hal itu kepada jajarannya, termasuk menyampaikannya sendiri secara langsung kepada masyarakat pada beberapa acara.

Di sana, Muhammad Thaib jelas-jelas melarang perempuan dewasa menari sekalipun itu tarian adat Aceh, terutama bila penonton yang hadir terdiri dari kaum lelaki. Bupati menyebutkan hal itu bertentangan dengan syariat Islam dan merusak norma-norma adat di Aceh.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/5/2013), Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Fakhrurrazi,  meluruskan pernyataan yang menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat itu. Fakhurrazi menegaskan, Bupati Muhammad Thaib tidak melarang, tetapi mengimbau agar perempuan dewasa tidak dilibatkan lagi dalam tari pembukaan pada acara formal.

"Bupati tidak melarang, tapi menghimbau, apakah tidak lebih baik perempuan di bawah umur atau anak-anak saja yang menari, di mana-mana persembahan tarian dari anak-anak menarik dan menghibur," jelas Fakhurrazi.

Dia mengakui, Bupati sempat mengeluarkan pernyataan tersebut dalam sebuah acara seremonial di Krueng Geukuh. Meskipun demikian, ujar Fakhurrazi, Bupati tidak mengatasnamakan ulama dalam soal larangan itu. Namun, dia mengatakan, lenggokan dan tarian perempuan dewasa dianggap tidak tepat disuguhkan pada acara resmi yang notabene tamunya adalah lelaki dewasa.

"Memang tarian adat yang ditonjolkan sebagai bagian dari budaya Aceh, tapi anak remaja perempuan juga bisa melakukannya saat ini," tambah Fakhrurrazi.

Ia meminta berbagai pihak tidak menyikapinya dari sudut pandang yang negatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com