Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku: Dana Kampanye Cagub Rp 1 Juta Tak Masuk Akal

Kompas.com - 24/05/2013, 20:01 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Selain merilis harta kekayaan para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku juga mengumumkan laporan dana kampanye tahap pertama cagub dan cawagub Maluku di kantor KPU Maluku, Jumat (24/5/2013).

Dalam laporan itu, dana kampanye pasangan nomor urut 3 Abdullah Vanath - Martin Jonas Maspaitella (Damai) hanya Rp 1 juta. Hal itu dianggap tidak rasional oleh KPUD.

"Kalau dana kampanyenya sekecil itu tidak masuk akal sebenarnya. Tapi, ini bukan urusan kami untuk mempertanyakan, biar nanti masyarakat yang menilai saja," kata Sekretaris KPU Maluku Arsad Rahawarin kepada sejumlah wartawan.

Dalam laporan itu, KPUD mengumumkan dana kampanye masing-masing pasangan cagub dan cawagub, yakni pasangan nomor urut 1 Abdullah Tuasikal - Hendriki Lewerissa (Tulus) dengan dana kampanye sebesar Rp 251 juta. Disusul pasangan nomor urut 2 Jakobus Putileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (Bob-Arif) senilai Rp 135 juta. Sementara itu, dana kampanye pasangan nomor urut 4 Herman Koedoeboen - Daud Sanagdji (Mandat) sebesar Rp 201 juta dan dana kampanye pasangan nomor urut 5 Said Assagaf - Zeth Sahuburua (Setia) sebesar Rp 415 juta.

Menurut Arsyad, dana kampanye pasangan cagub tersebut berasal dari sumbangan perorangan dan perusahaan yang menjadi penyokong para kandidat itu. Dia menjelaskan, sesuai peraturan, sumbangan dana kampanye perorangan maksimal Rp 50 juta, sedangkan sumbangan dari tiap perusahaan atau lembaga berbadan hukum maksimal Rp 150 juta.

Rahawarin mengatakan, apabila kedapatan dana yang disumbangkan melebihi aturan yang telah ditetapkan, maka KPUD akan memberikan sanksi.

"Kalau ada yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi," ujarnya.

"Jika ada sumbangan dana kampanye yang melebihi ketentuan yang berlaku, maka akan dikembalikan ke kas negara," lanjut Arsad.

Selain itu, dia juga menandaskan, KPUD bisa menarik dana kampanye apabila dalam berkas laporan, para cagub dan cawagub tidak mencantumkan secara jelas identitas penyumbang.

"Jika laporan tahap kedua dan ketiga ditemukan ketidakjelasan, KPUD akan mengaudit dan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan," kata Rahawarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com