Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Akibat Penjarahan Hutan di Tasik Selatan Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 23/05/2013, 21:00 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Perhutani KPH Tasikmalaya menyatakan kerugian akibat penjarahan hutan di Tasikmalaya Selatan pada tahun 2012 mencapai Rp 1,5 miliar.

Belum lama ini, Perhutan menyita sekitar 200 kubik kayu mahoni dan jati yang ditebang secara ilegal di kawasan hutan Selatan Kabupaten Tasikmalaya. Kayu tersebut merupakan hasil penjarahan hutan yang dilakukan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Humas Perhutani KPH Tasikmalaya, Anggun menyatakan, penebangan kayu ilegal di lahan Pperhutani seluas 2.704 hektar di kawasan Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya itu, terjadi pada akhir April sampai awal Mei 2013.

"Kami telah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian untuk diselidiki dan ditindaklanjuti," jelasnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/5/2013).

Menurut Anggun, ratusan kubik kayu itu diamankan polisi hutan dan kepolisian setempat beberapa waktu lalu. Namun, jumlah ini hanya sebagian kecil saja dari jumlah keseluruhan kayu hasil penjarahan. Diduga kayu hasil penebangan ilegal lainnya telah dibawa oleh para pelaku sebelumnya.

"Ini hanya sebagian kecil saja jumlahnya yang berhasil disita Tapi segini juga kalau dihargakan bisa sampai ratusan juta rupiah," kata Anggun.

Lanjut dia, aksi penebangan ilegal ini bukan kali pertama terjadi di wilayah hutan Cikalong. Bahkan, pihaknya mencatat kerugian akibat perusakan lahan mulai tahun 2012 sampai sekarang di kawasan itu telah mencapai Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com