Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Temukan 729 Pelanggaran di Pilgub Bali

Kompas.com - 22/05/2013, 19:44 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Tim advokasi PDI-P menerima 729 laporan pelanggaran Pilgub Bali 15 Mei lalu dari kader mereka di seluruh Bali. Laporan terbanyak datang dari Kabupaten Buleleng dan Karangasem yang jumlahnya lebih dari 100 pelanggaran.

Laporan pelanggaran bervariasi mulai dari bagi-bagi uang oleh cagub-cawagub pasangan nomor urut 2, mobilisasi PNS untuk memenangkan cagub petahana, hingga kampanye hitam yang berbau SARA. "Kami keliling ke sembilan kabupaten/kota, nyata-nyata betul kami temukan pembagian uang, bukan tim sukses tapi Pak Mangku bagi, Pak Sudikerta. JKBM (Jaminan Kesehatan Bali Mandara) digunakan intimidasi, sampai kalah JKBM berhenti," ujar Arteria Dahlan, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI-P saat konferensi pers di Kantor DPD PDI-P Bali, Rabu (22/5/2013).

Temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan langsung ke Panwaslu di tingkat Kecamatan dan saat ini bukti laporan tengah di kumpulkan oleh tim advokasi. Jika nanti hasil Pilgub Bali tidak sesuai dengan rekapitulasi C1 versi PDI-P yang mana PAS menang atas Pastika, maka tim advokasi siap meneruskan laporan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau kami dalam posisi yang diuntungkan saat ini, kita harapkan tidak ada gugatan dari pasangan calon. Kita gak mau ribut-ribut, kita juga tidak mau hak-hak kita terlanggar," jelas Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com