Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Ini Culik Anak Majikan demi Biaya Nikah Rp 270 Juta

Kompas.com - 21/05/2013, 15:10 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Perempuan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, Dwi Indrianti Suparti (23), warga Magelang, mengaku menculik anak majikan karena membutuhkan biaya untuk menikah.

"Saya membawa Andrew Dominik agar Ibu Dewi Nurhayani meminjami saya uang Rp 270 juta. Nanti saya kembalikan," terangnya saat ditemui di Mapolsek Depok Timur, Selasa (21/5/2013) siang.

Dwi mengaku uang sebesar Rp 270 juta itu rencananya akan digunakan untuk biaya menikah dengan pasangannya, Marsam (30), yang diketahui turut membantu pelariannya. Ia menuturkan bekerja di keluarga Dewi Nurhayani dan Andreas Roy Wikan sejak 7 Mei 2013 lalu.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, aksi penculikan terjadi saat kedua majikannya sedang tidak ada di rumah. Anak berumur satu tahun yang setiap harinya dijaga dan dirawat Dwi dibawa menuju Magelang.

"Saya SMS majikan jika anaknya saya bawa," katanya.

Namun, aksi nekat perempuan asal Semarang yang tinggal di Magelang ini harus terhenti setelah polisi berhasil mengetahui keberadaanya lewat pesan singkat yang dikirim Dwi ke keluarga korban. Polisi berhasil menemukan dan meringkus Dwi Irianti dan Marsam saat keduanya sedang beristirahat di sebuah emperan toko di daerah Mertoyudan, Magelang, pada Selasa (21/5/013) dini hari.

Sementara itu, Kapolsek Depok Timur Kompol Qori Oktohandoko mengatakan, menurut pengakuan awal, pelaku Dwi butuh uang karena orangtuanya sakit. Namun, dia juga mengaku butuh biaya untuk menikah.

"Pelaku juga sempat mengancam ke orangtua korban jika tidak memberikan uang sejumlah yang diminta, anaknya akan dijual ke seseorang di Singapura," kata Qori.

Terkait peristiwa penculikan ini, Qori mengimbau kepada keluarga yang akan menggunakan jasa pembantu rumah tangga atau baby sister agar lebih berhati-hati. Selain itu, pastikan alamat asal dan riwayatnya.

"Banyak modus penculikan anak. Karena itu, setiap keluarga yang akan menggunakan jasa pembantu rumah tangga harus cermat dalam memilih," katanya. Kedua pelaku saat ini berada di Mapolsek Depok Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 328 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Selasa (21/5/2013) sekitar pukul 02.30 WIB, jajaran Reskrim Polsek Depok Timur menangkap pelaku penculikan Andrew Dominik (1), yakni Dwi Irianti Suparti (23) dan Marsam (30), di daerah Mertoyudan, Magelang. Andrew Dominik sendiri adalah anak pasangan Dewi Nurhayani dan Andreas Roy Wikan yang notabene majikan Dwi Irianti Suparti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com