Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jabar Buat Pergub tentang Muatan Truk

Kompas.com - 21/05/2013, 13:22 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan segera membuat peraturan gubernur (pergub) tentang pengendalian dan pengawasan muatan truk di jalan raya. Kesepakatan Pergub tersebut ditandatangani oleh beberapa institusi terkait seperti Pemprov Jabar, Dishub, Polda Jabar dan pihak pengusaha penambangan pasir.

Menurut Heryawan, peraturan tersebut dibuat lantaran banyaknya truk-truk pengangkut pasir besi dan juga logistik yang biasa beroperasi di wilayah Jawa Barat terutama Bogor-Cianjur-Sukabumi, yang memuat melebihi tonase. Hal tersebut diakuinya membuat ruas jalan di wilayah tersebut rusak.

"Kerusakan jalan disinyalir penyebabnya adalah banyak curah hujan, pengerjaan jalan saat hujan, saluran air yang kurang bagus. Ditambah dengan truk muatan pasir yang melebihi tonase," kata Heryawan saat ditemui usai penandatanganan kesepakatan Pergub Pengendalian dan Pengawasan Muatan Kendaraan di Gedung Sate, Selasa (21/5/2013).

Selain muatan, Pergub tersebut nantinya juga mengatur tentang waktu operasi truk-truk tersebut. Selama ini, lanjut pria yang akrab disapa Aher itu, banyak truk-truk pengangkut pasir dan logistik beroperasi justru disaat siang hari, di mana ruas jalan tengah ramai oleh aktivitas warga.

"Tentu penggunaan jalan harus dibuat aturannya dengan baik. Biasanya waktu pengangkutan pasir-pasir besi itu tidak jelas waktunya. Padahal siang hari itu banyak pergerakan orang. Dan orang-orang pasti terganggu karena jalannya truk itu lambat. Untuk itu kita sepakati waktunya malam hari dari jam 8 malam sampai jam 5 pagi," bebernya.

Kendati demikian, Aher berharap dengan keluarnya Pergub tersebut tidak malah merugikan pihak lain seperti pengusaha tambang pasir dan logistik. Untuk itu, dalam penandatanganan draft kesepakatan tersebut melibatkan pengusaha juga.

"Langkah-langkah penertiban muatan sudah ada ketentuan. Tonasenya juga sudah ada ketentuan, yaitu satu meter maksimal. Kepolisian nantinya dengan undang-undang dan Pergub yang akan dikeluarkan, nantinya jadi ada pegangan untuk menindak dan menilang truk-truk yang membawa tonase melebihi kapasitas. Tapi dengan catatan, pengusaha, supir dan kernet juga tidak dirugikan," paparnya.

"Nantinya, ketika menjadi sebuah pergub akan merujuk kembali ke kesepakatan yang telah ditandatangani oleh beberapa pihak itu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com