Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Kecurangan Pilgub NTT di Facebook, Pegiat LSM Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 19/05/2013, 18:43 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Direktur Yayasan Abdi Masyarakat dan Alam Lingkungan (AMAL) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Yunius Koi Asa, dilaporkan ke Polres Belu, 16 Maret 2013 lalu oleh Silverius Mau, koordinator Program Anggaran Menuju kesejahteraan (Anggur Merah).

Yunius dilaporkan gara-gara mengungkap kecurangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui jejaring sosial Facebook dan tiga media cetak harian lokal.

Yunius Koi Asa sendiri baru memenuhi panggilan Polres Belu pada Sabtu (18/5/2013) kemarin dengan ditemani 75 orang warga Desa Aitoun, Kecamatan Rainhat, Belu dan juga puluhan satuan tugas (Satgas) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB).

Yunius Koi Asa kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2013) mengatakan, komentarnya yang ditulis di Facebook dan dimuat di tiga koran harian lokal di NTT itu adalah fakta. Dia membeberkan, pada tanggal 9 Januari 2013, Silverius Mau yang saat ini menjabat sebagai koordinator program Anggur Merah pada kantor Bappeda, Kabupaten Belu, mendatangi Desa Aitoun dan melakukan sosialisasi dan pembentukan kelompok Anggur Merah.

"Lalu dalam pertemuan itu, lanjut Yunius, Silverius menyampaikan bahwa program anggur merah itu uangnya dari paket calon gubernur Frans Lebu Raya-Beni Litelnoni (Frenly), karena itu dia mengharuskan warga Desa Aitoun untuk memilih paket Frenly," jelas Yunius.

Dalam perkembangannya, lanjut Yunius, kelompok yang dibentuk itu akan diberi bantuan ternak sapi. Namun rencana itu berubah, kelompok tersebut akan diberi ternak lain, yakni babi. Lagi-lagi rencana bantuan babi batal dan berubah menjadi uang. Uang tersebut rencanannya akan dibagikan sebelum tanggal 18 Maret 2013 yang merupakan hari pemungutan suara.

"Pada malam hari tepatnya tanggal 17 Maret 2013, yang bersangkutan (Silverius) berada di rumah sekretaris Desa Aitoun, yang jaraknya 5 meter dari tempat pemungutan suara (TPS) 3. Di rumah itu, ada kepala desa dan sekretaris desa. Sehingga atas laporan masyarakat, mereka akhirnya dibubarkan oleh pengawas lapangan, panitia pengawas kecamatan Rainhat," beber Yunius.

"Malam itu mereka mengumpulkan warga setempat dan membahas tentang pemilihan kepala desa yang jadwalnya belum diketahui pasti. Hal itu bagi saya ada kaitannya dengan sosialisasi pembentukan kelompok pada 9 Januari 2013 di Kapela, saat itu Valerius mengatakan untuk kepala desa, pilih kepala desa yang lama, untuk Bupati Belu, pilih Valens Parera (Kepala Bapedda Belu Sekarang) dan gubernur pilih Frenly," ungkap Yunius.

Ketika dirinya mendapat laporan itu dari warga dan juga berdasarkan hasil investigasi dari seluruh tahapan sosialisasi dan pembentukan kelompok, maka Yunius mengaitkannya dengan seluruh proses tahapan pilgub yang didapat sebelumnya.

"35 orang keluarganya termasuk bapak kandung saya yang adalah ketua anak ranting Partai Gerindra Kabupaten Belu. Maka saya mulai curiga bahwa saya menjadi korban karena mereka menghendaki Desa Aitoun itu 100 persen untuk paket Frenly," kata Yunius.

Dalam tulisan di Facebook April lalu, dia juga sempat membuat tulisan tambahan yang menjelaskan bahwa Silverius Mau adalah mantan narapidana, karena terlibat kasus korupsi pembangunan listrik tenaga mikro hidrolik di Haekesak ketika menduduki jabatan kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunanan Listrik Pedesaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belu.

"Dia masuk penjara selama 14 bulan karena terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu," beber Yunius.

Yunius juga menyesalkan sikap polisi yang langsung menetapkan statusnya menjadi tersangka, padahal dirinya belum diambil keterangan apa-apa.

"Saya baru mendapat panggilan pertama dari polisi, tetapi sudah langsung ditetapkan menjadi tersangka. Penghinaan melalui apa atau melalui cara apa juga saya pertanyakan pada polisi," kata Yunius.

"Menurut polisi, saya memfitnah Drs Silverius Mau melalui tulisan surat kabar dan Facebook. Setelah mendengar 9 saksi versi pelapor/difitnah menetapkan saya tersangka. Pertanyaan saya mengapa tidak dilaporkan kepada Dewan Pers? Kan lex special? Hukum khusus ini tidak bisa diurus dengan lex generalis/hukum umum," keluhnya.

Atas laporan itu, Yunius yang didampingi kuasa hukumnya akan melapor balik Silverius Mau ke Polres Belu dan DPRD Kabupaten Belu.

Kasat Reskrim Iptu Jeffris LD Fanggidae ketika dihubungi melalui telepon genggamnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim hingga berita ini diturunkan, belum juga dibalas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com