Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria dengan Belasan Anak dan Cucu Ini Tega Hamili Putrinya

Kompas.com - 19/05/2013, 10:27 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

MAJENE, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 65 tahun di Majene, Sulawesi Barat, ditangkap polisi karena memerkosa anak tirinya hingga korban mengandung tiga bulan.

Pelaku diciduk di rumahnya di Kecamatan Banggae, Majene, tak lama setelah korban melaporkan perbuatan orangtuanya tersebut ke Polres Majene, Sabtu (18/5/2013) malam. Di hadapan penyidik, pelaku yang telah memiliki belasan anak dan cucu itu mengaku khilaf telah memaksa korban melayani nafsunya. Awalnya RN tidak mengakui bahwa ia telah memerkosa putrinya, NM (18). Namun, pelaku akhirnya mengaku telah memaksa putrinya melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

Dalam pemeriksaan, NM mengaku pertama kali dipaksa melayani pelaku tiga bulan lalu ketika semua anggota keluarganya tengah tidur pulas. Korban tak berani membocorkan kejadian tersebut karena takut oleh ancaman pelaku.

Kepada polisi, korban NM mengaku pertama kali dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya ketiak tiga bulan lalu semua anggota keluarga din rumah kecilnya tengah tidur pulas. Saat itulah korban memperkosa sambil mengancam anknya untuk tidak berani buka mulut atas perilaku tersangka.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah istri RN merasa curiga atas perubahan tubuh putrinya. Apalagi, hampir tiap hari NM muntah-muntah. Korban awalnya trauma dan ketakutan untuk mengungkapkan perbuatan ayahnya. Namun, setelah dibujuk oleh ibu dan saudaranya, NM akhirnya mengakui bahwa ia telah dihamilii oleh pelaku.

Keberatan dengan perlakukan pelaku, korban dan ibunya mengadukan kasus ini ke polisi setempat. Tersangka sempat mengajak korban berdamai, tetapi korban dan ibunya keberatan dan minta kasus asusila ini diproses secara hukum dan meminta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan saksi-saksi, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com