Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Yogi dan Okta, Balasan Kematian Obed

Kompas.com - 18/05/2013, 05:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polresta Tangerang menetapkan 6 tersangka kasus pembunuhan Yogi (22) dan Okta (22). Keduanya adalah korban tewas dari kelompok Lampung dalam keributan antarkelompok pemuda di lokasi karaoke Locus, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (13/5/2013) malam.

Kematian kedua korban diduga merupakan aksi balasan atas kematian Obed Misa yang merupakan kelompok Kupang dalam kejadian yang sama. "Motifnya aksi balasan atas matinya Obed Misa di depan ruko Jamsostek Citra," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2013).

Enam tersangka yang ditangkap adalah Eki Souhali (27), Damianus Morasa (25), Fransiscus Reyaan (23), Aldo Willyam (22), Rico Saihuteru (32), dan Andre Lekatompessy (25). Shinto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan terungkap bahwa Eki Souhali berperan membacok kepala Yogi. Demianus Morasa memukul wajah Yogi. Fransiscus Reyaan membacok kepala belakang Yogi.

Yogi dibunuh para tersangka sekitar pukul 01.20 WIB, Selasa (14/5/2013), di Taman Pulau depan KFC Citra, Cikupa, Tangerang. Hampir dua jam berselang, tiga tersangka lainnya mendapati Okta. Seperti halnya Yogi, Okta juga kemudian dibunuh di belakang rumah makan Bandung Boga Rasa, Citra Raya. Mereka yang menghabisi Okta yakni Aldo Willyam yang berperan menikam, Rico Saihuteru mengayunkan golok, dan Andre Lekatompessy memukul Okta.         

Shinto mengatakan masih ada enam pelaku lain terlibat dalam kasus ini. Mereka berinisial Y, G, R, E, B, dan C, sudah dinyatakan buron. "Imbauan kepada pada DPO agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat," ujar Shinto.

Barang Bukti yang disita petugas dari enam tersangka yang ditangkap yakni 3 bilah golok, 5 unit handphone, baju Yogi dan Okta, serta baju para tersangka. Mereka disangkakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat, pengeroyokan, dan penghasutan yang mengakibatkan meninggalnya Yogi dan Okta, sebagaimana ketentuan Pasal 340, 338, 351 Ayat (3), 170 Ayat (3), 160, dan 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.

Shinto juga mengimbau agar tidak ada aksi lagi atas nama kelompok masing-masing. "Berani bertindak maka Polresta Tangerang akan segera melakukan tindakan tegas, hukum harus tegak kepada siapa saja!" tegas Shinto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com