Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mendeteksi Investasi Bodong

Kompas.com - 17/05/2013, 20:46 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak yang menawarkan investasi dengan tingkat pengembalian keuntungan tinggi di atas rata-rata karena dikhawatirkan hal itu adalah penipuan alias investasi bodong.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gontor Riantori, mengingatkan, jika ada pihak yang menawarkan investasi dengan tingkat pengembalian keuntungan jauh di atas rata-rata lembaga keuangan dan suku bunga bank, itu wajib dipertanyakan serta diwaspadai.

Menurut dia, cara paling mudah mendeteksi apakah suatu investasi aman ialah dengan membandingkan tingkat pengembalian keuntungan pada lembaga keuangan yang ada serta suku bunga perbankan.

Ia memberikan contoh, pada tahun lalu, patokan nilai investasi tertinggi di Indonesia 10 persen. Jika ada pihak yang menawarkan di atas 10 persen, bahkan 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun, itu harus langsung diwaspadai.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan lembaga yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang serta cari tahu siapa pihak yang ada di balik investasi itu.

Jika mereka mengatakan telah memiliki izin dengan menunjukkan nomor izin, kata Gontor, jangan langsung percaya dan harap dicatat serta dicek validitasnya dengan menghubungi layanan pengaduan OJK di nomor 021 500 655.    

Melalui layanan pengaduan tersebut, masyarakat dapat menanyakan apakah perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari OJK dan jika tidak ada izin dari OJK, akan dijelaskan siapa yang berwenang mengeluarkan izin.    

Jika ada masyarakat yang mengalami penipuan berkedok investasi, Gontor menyarankan lapor ke pihak kepolisian dan OJK.

Informasi tersebut sangat berharga dan akan disebarluaskan oleh OJK serta dibagi kepada pihak yang tergabung dalam forum satuan tugas waspada investasi beranggotakan aparat penegak hukum di Tanah Air.

"Jika pengaduan tersebut bukan kewenangan OJK, akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang," tandas Gontor, Jumat (17/5/2013).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com