Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banda Aceh Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Kompas.com - 17/05/2013, 16:22 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banda Aceh mengajukan Rancangan Qanun (rancangan Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh kepada DPR Kota Banda Aceh untuk menjadi qanun prioritas. Qanun ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak bahaya rokok.

Sekretaris Kota Banda Aceh Teuku Saifuddin mengatakan sebelum Rancangan Qanun ini diajukan Pemko Banda Aceh sendiri sudah memulai aturan dilarang merokok di kawasan-kawasan tertentu melalui peraturan Wali Kota sejak tahun 2011 lalu. "Qanun ini diharapkan dapat mengurangi bahaya rokok pada orang yang tidak merokok," kata Sekda Teuku Saifuddin, Jumat (17/5/2013).

Ada delapan tempat yang sama sekali tidak boleh merokok dan jika melanggar, perokok terancam hukuman pidana. Delapan kawasan yang menjadi kawasan bebas asap rokok tersebut adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

Di kawasan tanpa rokok ini, juga tidak diizinkan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok. Larangan menjual dan membeli dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok. "Perokok di kawasan ini bisa dijatuhkan sanksi yang bersifat administrasi dan bahkan pidana," katanya.

Setiap orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga hari dan atau denda paling banyak Rp 50.000.

Sanksi juga berlaku bagi yang menjual, mempromosikan, membeli, dan mengiklankan rokok di delapan kawasan tersebut. Mereka diancam hukuman penjara tujuh hari atau denda Rp 5 juta. Bagi pengelola kawasan tanpa rokok yang tidak mengindahkan aturan ini, diancam pidana 15 hari kurungan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com