Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD TTU Tolak Pembangunan Pabrik Mangan

Kompas.com - 16/05/2013, 22:29 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Agustinus Ndun menolak rencana PT Gema Energy Indonesia yang ingin membangun pabrik mangan di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.

Hal itu disampaikan Agustinus saat rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD TTU dengan Kepala Dinas Pertambangan TTU Robertus Nahas, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) TTU Heribertus Odo dan Wakil Direktur PT Gema Energy Ferdinand Tan di ruang komisi C DPRD TTU, Kamis (16/5/2013).

Agustinus beralasan, pembangunan pabrik hanya berjarak 100 meter dengan pemukiman dan persawahan warga yang tentunya akan memberi dampak buruk bagi kesehatan warga sekitar dan juga bagi generasi yang akan datang.

"Kalau seandainya pabrik mangan itu jadi dibangun, maka saya lah orang pertama yang tidak setuju, karena limbah mangan dari pabrik otomatis akan dialiri ke persawahan warga," jelas Agustinus.

"Saya mau kita cari solusi yang tepat sehingga tidak merugikan pihak tertentu, apalagi masyarakat. Solusi yang saya tawarkan yakni mencari lokasi yang lain karena di kawasan Oekopa itu adalah daerah pemasok beras untuk Kabupaten TTU. Lebih tepatnya menurut saya, kalau di Oekopa dibangun pabrik tepung," lanjutnya.

Selain dekat dengan sawah, tempat pabrik mangan juga berdekatan dengan sumber air, tempat-tempat ritus adat, sehingga menurutnya, kehadiran pabrik justru tidak memberikan kontribusi apapun bagi warga di sana.

"Seandainya kita yang ada di sini, dikondisikan untuk tinggal di lokasi dekat pabrik mangan, tentunya kita pun tidak akan setuju," beber Agustinus.

Terkait dengan itu, Kepala Dinas Pertambangan kabupaten TTU Robertus Nahas mengatakan, sampai sejauh ini Pemkab TTU hanya memberikan izin prinsip kepada perusahaan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah setuju untuk membangun pabrik.

"Tetapi kalau menyangkut lokasi pabrik, kami dari pemerintah tidak tahu itu. Itu semua tergantung dari perusahaan itu sendiri," jelas Robertus.

Robertus juga mengatakan, dalam peraturan bupati, sudah dijelaskan bahwa untuk membangun sebuah pabrik, jaraknya harus 500 meter dari pemukiman warga dan juga tidak boleh dekat dengan sumber air maupun ritus-ritus adat.

"Sesuai dari hasil pemaparan tim geologi Dinas Pertambangan, menyebutkan kalau areal sawah tidak masuk dalam kawasan pertambangan," kata Robertus.

Robertus bahkan menilai, kehadiran pabrik mangan bisa menyerap tenaga kerja warga lokal dan juga bisa menyekolahkan beberapa orang anak warga di sekitar areal pertambangan, di perguruan tinggi khususnya bidang pertambangan, sehingga kelak bila selesai sekolah, langsung bekerja di perusahaan pertambangan itu.

Untuk diketahui, penolakan warga Oekopa dengan kehadiran perusahaan tambang mangan sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu. Warga juga sudah berulang kali mendatangi DPRD TTU, bahkan sempat juga mengadu ke DPRD Provinsi NTT, meminta agar segera menghentikan aktivitas pertambangan di daerah mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com