Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Segitiga, Istri Jadi Otak Pembunuhan Suami

Kompas.com - 16/05/2013, 20:48 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Satuan Reskrim Polresta Medan dibantu petugas Polsekta Medan Area menangkap pelaku pembunuhan Mai Rizal (36), karyawan toko kain, warga Jalan Jermal VII, Medan Denai, Kota Medan, Kamis (16/5/2013). Pembunuhan ini ternyata didalangi istri korban sendiri, Mariani alias Ani (29).

"Otak pelaku pembunuhan istrinya sendiri. Motifnya cinta segitiga," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki dan Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra di Mapolresta Medan.

Menurut Kapolres, dari awal, pihaknya sudah mencurigai Dedek Al Fahri (34), warga Jalan Rawa, Kecataman Medan Denai, yang berprofesi sebagai sopir angkot dan merupakan selingkuhan istri korban. Pengakuan Ani, dirinya dan Dedek sudah berhubungan selama lima bulan. Karena cintanya kepada Dedek, dia tega melenyapkan nyawa suaminya karena berencana akan menikah.

"Istri korban mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut selama empat hari. Pada malam kejadian, Dedek datang ke rumah korban meski awalnya kesulitan membuka pagar rumah. Namun, berkat bantuan Ani melalui SMS, Dedek akhirnya bisa masuk," kata Kapolres lagi.

Ketika di dalam rumah, pelaku langsung mencari korban yang ternyata tidur di garasi. Ani masuk ke kamarnya dan dikunci dari luar oleh Dedek. Selanjutnya, dia menuju dapur mengambil bangku pendek (dingklek), lalu memukulkannya ke kepala korban hingga pingsan.

"Tidak puas, dia lalu mengambil gunting yang ada di sekitar korban, lalu menusukkannya ke tubuh korban sebanyak 21 kali. Sempat ada perlawanan, tetapi korban akhirnya tak tertolong setelah lehernya digorok dengan pisau cutter hingga pisaunya patah," ucap Monang.

Selanjutnya, setelah memastikan korban sudah tewas, Dedek melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Barang bukti yang diamankan adalah sebuah gunting yang sudah patah, dua gembok, pisau cutter, uang sebanyak Rp 300.000, dingklek, dan dompet.

Sementara sepeda motor korban belum ditemukan dan masih dicari penadahnya. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas di kaki.

"Pelaku kita kenakan Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Reskrim menimpali.

Untuk diketahui, sebelumnya, korban diduga dibunuh oleh kawanan perampok pada Minggu (12/5/2013) sekitar pukul 04.00 WIB. Sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BK 6482 UR dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta milik korban lenyap.

Informasi awal menyebutkan, para pelaku diduga berjumlah lebih dari tiga orang. Para pelaku menggunakan sebo datang dengan menumpangi becak bermotor dan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan rumah. Mereka mengurung Mariani, istri korban dan tiga anaknya di kamar.

Warga mengetahui kejadian setelah mendengar teriakan istri korban. Selanjutnya, warga membuat laporan ke Mapolsekta Medan Area dan membawa mayat korban ke RS dr Pirngadi Medan untuk divisum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com