Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kawasan Larangan Merokok Tak Efektif

Kompas.com - 16/05/2013, 19:00 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Bupati (Perbub) Gunungkidul Nomor 22 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dinilai belum efektif untuk mencegah masyarakat merokok di tempat yang sudah dilarang. Pasalnya dari 1.441 dusun yang ada di Gunungkidul, baru 36 dusun yang melaksanakan aturan kawasan tanpa asap rokok.

"Perlu kerja keras untuk menerapkan kawasan dilarang merokok. Soalnya belum semua dusun di Gunungkidul yang melaksanakan peraturan Bupati (Perhub) Nomor 22 Tahun 2009," terang Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Kamis (16/5/2013).

Menurutnya masih banyak hal yang harus dilakukan dalam memberlakukan peraturan larangan merokok, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok.

"Selain masih lemahnya kesadaran masyarakat, salah satu faktor belum ditaatinya peraturan tersebut karena perbub tentang kawasan tanpa rokok belum mencantumkan sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Kesehatan tengah membahahas adanya pasal tentang sanksi dalam perbub kawasan tanpa asap rokok.

Sementara itu Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi berharap adanya peran aktif berbagai pihak untuk terus menyosialisasikan peraturan bupati itu. Sosialisasi bisa dilakukan dengan cara pendekatan budaya masyarakat.

"Sosialisasi bahaya merokok dapat dilakukan melalui budaya masyarakat, seperti dalam acara rasulan dan acara-acara budaya lainya," katanya.

Ia pun mengakui masih banyak terjadi pelanggaran seperti merokok di tempat umum, sekolah, arena anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum yang jelas-jelas hal itu dilarang.

"Ini tantangan kita bersama yang harus segera diatasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com