Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Peragakan 122 Adegan Pembunuhan Sadis Siswi SMK

Kompas.com - 16/05/2013, 17:41 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran siswi YPPK Maguwoharjo, Sleman, Priya Puspita Restanti (16). Rekonstruksi itu memperagakan 122 adegan pembunuhan sadis yang dilakukan banyak orang itu.

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 ini dijaga ketat oleh anggota Shabara dan Brimob dengan senjata lengkap. Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman mengatakan, lokasi pertama adalah rumah kosong di Dusun Kringinan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan Sleman. Rekonstruksi dimulai dari tersangka YN dan korban datang, pesta miras, lalu terjadi pemerkosaan dan pembunuhan. Terakhir, adegan korban dibawa ke lokasi area persawahan untuk dibuang dan dibakar.

"Di Rumah kosong kami melakukan 80 adegan," katanya, Kamis (16/05).

Selesai melakukan rekonstruksi di rumah kosong, polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan di lokasi kedua, yaitu tempat jasad korban dibakar, dengan alasan keamanan.

"Kami pindahkan ke lokasi asumsi karena masyarakat sudah berjubel dan ditakutkan akan menganggu jalannya alur rekonstruksi," katanya.

Rekonstruksi akhirnya dipindahkan ke Jalan Tringgodiningrat, Tridadi, Sleman. Di lokasi tersebut, polisi menggelar 42 adegan, mulai dari jenazah korban dibuang, dibakar, serta motor dan baju korban dibuang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin saat ditemui seusai gelar rekonstruksi menjelaskan, total ada 122 adegan yang digelar dari rencana awal 149 adegan.

"Kami gelar yang penting-penting saja untuk menguatkan bukti dan peran setiap tersangka," katanya.

Pada rekonstruksi kedua ini, Briptu HRD yang tidak terlihat di lokasi pertama dimunculkan. Ia melakukan beberapa adegan dengan kawalan ketat anggota Provos Polres Sleman. Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 15.00.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana, Pasal 386 mengenai Pemerkosaan, dan Pasal 365 mengenai Perampasan.

"Selain itu, juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com