JAKARTA, KOMPAS.com — Iman Nurdin alias Iman Resal yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Jakarta dinyatakan tidak terbukti terlibat kasus terorisme. Imam akan dikembalikan ke pihak keluarga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 7 x 24 jam, tidak ditemukan unsur atau alat bukti yang cukup untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan terkait aktivitas teror atau perencanaan atau kegiatan fa'i untuk terorisme," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).
Dengan dibebaskannya Imam, total terduga teroris yang ditangkap dalam kelompok Abu Roban berjumlah 28 orang dan sebanyak 8 di antaranya tewas. Sementara 18 orang lainnya telah ditahan.
Adapun dua orang yang ditangkap di Solo pada Kamis pagi, yakni Ibrahim dan David, masih menjalani pemeriksaan.
"Yang dua terakhir (Ibrahim dan David) belum ditahan, masih harus menjalani pemeriksaan dulu, sedangkan yang lain sudah diterbitkan surat penahanannya," terang Boy.
Keterlibatan mereka ialah diduga ikut mengumpulkan dana untuk aksi teror. Kelompok pimpinan Abu Roban ini juga diketahui terkait DPO teroris Santoso dan Autat Rawa, serta Abu Omar, pemasok senjata api dari Filipina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.