Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Semarang Gerebek Pabrik Kosmetika Ilegal

Kompas.com - 16/05/2013, 16:47 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang berhasil menggerebek sebuah rumah yang membuat berbagai kosmetika ilegal dan diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

Petugas menyita 160 karton kosmetik ilegal siap edar, 29 jeriken bahan kimia masing-masing 25 liter, dua jeriken bahan kimia masing-masing 1.000 liter dan tujuh karung wadah kosong. Total keseluruhan barang sekitar dua truk.  

Penyitaan tersebut yakni pada kosmetik yang sudah jadi dan dikemas, bahan setengah jadi, bahan kimia pembuat kosmetika serta wadah untuk sejumlah kosmetika tersebut. Penggerebekan sendiri telah dilakukan pada Rabu (15/5/2013) malam dari hasil laporan masyarakat.

Kepala BBPOM Semarang Zulaimah mengatakan, rumah yang digerebek beralamat di kawasan Permata Hijau Blok 8 Nomor 57 Purwokerto atas nama CV Derma Skin Estetika.

"Bentuk rumah cukup besar dan digunakan sebagai rumah produksi. Jumlah karyawan saat dilakukan penggerebekan sebanyak 12 orang tapi keseluruhan sekitar 40 orang, termasuk marketing," katanya saat ditemui, Kamis (16/5/2013).  

Ia mengatakan produk kosmetika seperti krim pelembab, krim malam dan krim pemutih tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar serta mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya. Bahan kimia berbahaya di antaranya mengandung hidroqinon, asam retinoat dan resorsinol yang bisa berakibat iritasi pada kulit.  

Menurutnya, bahan-bahan kimia itu tergolong obat keras yang hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter. "Inisial pemilik produksi kosmetika ilegal ini SA, dan masih kami mintai keterangan karena diduga sudah banyak barang yang beredar luas di pasaran," ujarnya.  

Produk tersebut diketahui tidak berlabel atau bermerk dan banyak dipasarkan di klinik-klinik kecantikan serta salon-salon. Wilayah peredarannya pun cukup luas, yakni Jabodetabek, Bandung, Bali dan juga di wilayah Semarang.

"Omzet tiap bulan diketahui sekitar Rp 1 miliar, dimungkinkan produk ini nanti bisa dilabeli sendiri oleh masing-masing klinik kecantikan atau salon, makanya masih terus kami telusuri," tandasnya.  

Ia juga mengaku mewaspadai peredaran kosmetika ilegal ini secara online atau via internet. Sebab itu, ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk agar tidak mendapatkan produk yang justru merugikan. Selain itu, masyarakat yang curiga atau menemukan peredaran barang-barang tersebut diminta untuk melaporkan pada BBPOM.     

Diduga pembuatan kosmetika ilegal ini sudah berjalan cukup lama. Berdasarkan informasi, sudah sekitar satu tahun dijalankan, namun Zulaimah mengaku belum bisa memastikan karena masih dalam penyelidikan. Pemilik produksi tersebut bisa dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com