Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Plagiat, Dosen FH Unpad Ini Membantah

Kompas.com - 16/05/2013, 15:24 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bergelar doktor dengan inisial I yang diduga melakukan penjiplakan dari tesis milik Helen Ryanata Nainggolan untuk dijadikan buku malah balik mempertanyakan maksud dan tujuan Helen memperpanjang masalah tersebut.

"Dari dulu sampai sekarang, Helen belum pernah menyampaikan, apa sih yang dituntut? Apa yang diinginkan? Kalau memang ada kerugian, akan saya ganti kerugiannya," kata I saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (16/5/2013).

"Kalau saya harus menyampaikan di kata pengantarnya terima kasih untuk Helen, ya, akan saya lakukan. Kalau buku itu minta ditarik, akan saya penuhi," tandas I.

Lebih lanjut, I menambahkan, dirinya pernah juga mengajak Helen untuk melakukan musyawarah. "Saya sendiri sudah pernah mengajak Helen agar masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Kalau dikatakan salah, saya terima saya salah," tambahnya.

Ia pun secara tegas membantah jika dikatakan melakukan kegiatan plagiat untuk bukunya berjudul Cybernotary (Dalam Aktivitas Notaris di Indonesia). I menjelaskan, dalam pembuatan buku tersebut, dirinya sudah melalui sistematika dan etika penulisan yang benar. Kendati demikian, I memang mengakui perbuatannya mengutip secara telak, apa yang ditulis Helen dalam tesisnya.

"Mengenai adanya dugaan plagiat itu, saya tolak karena plagiat itu pada dasarnya adalah mengakui gagasan orang lain dengan cara mengutip pernyataan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. Dalam buku tersebut, saya memang mengutip secara bersamaan, tapi saya sudah sebutkan sumbernya di footnote. Dalam kata pengantar pun, saya sudah sebutkan dengan jujur dan tegas isi buku tersebut sebagian besar mengutip tesis dari Helen," kata I.

I menyangkal yang dikutip olehnya itu adalah bab studi kepustakaan yang berisi kutipan-kutipan kembali dari beberapa tokoh pemikir terkait sejarah notaris dan tugas-tugas notaris.

"Namun, apa yang saya kutip dari tesis Helen bukanlah hasil pemikiran Helen. Yang saya kutip sengaja memunculkan nama besar orang-orang yang dikutip Helen," bebernya.

"Jadi, mohon maaf Helen, jangan mengaku kalau itu pikiran kamu. Saya kutip hanya sebagian di bagian tinjauan pustaka," tambahnya.

Lebih lanjut, dosen bergelar doktor dengan jabatan terakhir Sekretaris Bidang Akademik Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unpad itu mempertanyakan maksud dan tujuan Helen memperpanjang masalah tersebut.

"Kalau saya harus menyampaikan di kata pengantarnya terima kasih untuk Helen, ya, akan saya lakukan. Kalau buku itu minta ditarik, akan saya penuhi. Dan kalau Helen meminta ganti kerugian, ya, saya akan penuhi," tegasnya.

Selain itu, I kembali membantah jika dikatakan hasil karyanya tersebut dijual secara bebas. Buku itu, lanjutnya, hanya untuk memenuhi kebutuhan internal mahasiswa sebagai bahan pengantar kuliah dan hanya dicetak sebanyak 100 eksemplar.

"Memang buku itu belum sempurna dan rencananya akan diteliti kembali," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com