JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa perkara terorisme, Bayu Setiono, mengatakan, hukum di Indonesia merupakan hukum penjajah Belanda yang kafir. Bayu juga mencabut penyesalan yang pernah disampaikan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Bayu Setiono dalam sidang dengan acara pembelaan terdakwa (pledoi) di PN di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Atas pembelaan kuasa hukum dan terdakwa, jaksa penuntut umum, Fatkhuri, mengungkapkan menolak pledoi penasihat hukum dan terdakwa. JPU tetap pada tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut Bayu Setiono dengan hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.