Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalteng: Moratorium Jangan Hanya Jadi Macan Kertas

Kompas.com - 15/05/2013, 22:58 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com— Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta perpanjangan moratorium hutan dan lahan gambut disertai ketegasan.

Tindakan tegas yang dimaksud yakni proses hukum terhadap pemberi izin yang tidak mematuhi moratorium.

"Jangan sampai moratorium hanya menjadi macan kertas. Saya tidak mau itu," ujar Teras di Palangkaraya, Kalteng, Rabu (15/5/2013).

Sebelumnya, moratorium diterapkan sejak tahun 2011 dan berlaku selama dua tahun yang akan berakhir pada 20 Mei 2013. Moratorium kemudian diperpanjang untuk dua tahun lagi.

Perpanjangan ditandatangani Senin (13/5/2013) serta ditetapkan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Di Kalteng, moratorium dinilai bermanfaat menahan laju deforestrasi.

"Sudah lama kami menginginkan moratorium dilanjutkan tapi jangan hanya instruksi presiden yang manis kalimatnya. Karena itu, diperlukan tindakan tegas," tutur Teras.

Teras, seusai seminar dan lokakarya bertema Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kalteng mengatakan, moratorium berlaku untuk semua bidang.

Ia belum mengetahui apakah ada pemerintah provinsi lain yang mendorong perpanjangan moratorium.  

"Saya tidak tahu. Sejauh ini, saya mengetahui baru Pemprov Kalteng saja yang mengusulkan perpanjangan moratorium," ucap Teras. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com