MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Rahudman Harahap resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Penyerahkan surat pemberhentian tersebut digelar di lantai VIII kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (15/5/2013).
Hadir dalam acara tersebut antara lain gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Monang Situmorang, dan Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin . Rahudman tidak hadir dalam acara tersebut.
Gatot menyerahkan surat penonaktifan tersebut kepada Eldin. "Karena pak Rahudman tidak hadir, saya titipkan surat ini kepada Pak Eldin. Pak Rahudman ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," kata Gatot.
Eldin menjelaskan, tugas sebagai pelaksana tugas Wali Kota Medan terasa berat bagi dia. "Biasanya kami berdua, sekarang tinggal sendiri ya berat. Saya berharap urusan pak Rahudman cepat selesai dan dapat kembali sebagai Wali Kota Medan," ujarnya.
Rahudman dinonaktifkan karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Rp 1,5 miliar. Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2004 hingga 2005.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.