Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pelaku Penyerangan Mapolres OKU Divonis 3-4 Tahun

Kompas.com - 15/05/2013, 03:54 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com — Tiga oknum prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatera Selatan, yang menyerang Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret 2013, dijatuhi vonis 3-4 tahun penjara. Para pelaku yang sudah mendapatkan vonis adalah prajurit berinisial F, TN, dan ER.

"Mereka dihukum pengadilan militer sesuai dengan tingkat kesalahan mereka," kata Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, Selasa (14/5/2013). Majelis hakim mendapati ketiga oknum TNI tersebut terbukti bertindak melawan hukum dengan melanggar Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.

Selama proses hukum, pihak penegak hukum telah memeriksa 30 prajurit Yon Armed 15 Martapura. Dari jumlah itu, 20 orang menjadi tersangka, dengan 19 di antaranya disidang di Palembang, dan satu perwira disidangkan di Mahkamah Militer di Medan, Sumatera Utara.

Penyerangan Mapolres OKU menyebabkan empat polisi terluka dan satu petugas kebersihan bernama Edy Maryono tewas. Maryono meninggal setelah dirawat selama 10 hari di Rumah Sakit dr Noemir Baturaga, akibat luka bakar yang dideritanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com