Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Terpidana Korupsi di Maluku Masih Berkeliaran

Kompas.com - 14/05/2013, 18:55 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON,KOMPAS.com- Empat terpidana korupsi di Maluku masih belum dieksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku meski putusan hukum atas mereka telah berkekuatan hukum tetap.  

Keempat terpidana korupsi itu adalah Bupati Aru Theddy Tengko yang divonis bersalah mengkorupsi APBD Aru Tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012.

MA menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aru Muhammad Raharusun yang tersangkut kasus korupsi yang sama dengan Tengko.

Dia diputus bersalah Pengadilan Tinggi Maluku awal tahun ini, dan dipidana penjara delapan tahun. Raharusun tidak mengajukan kasasi atas putusan itu.

Selanjutnya mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw yang divonis bersalah oleh MA, Desember 2012, dalam kasus korupsi pengadaan enam unit kapal ikan di Maluku Tenggara Barat senilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2002.

Lukas divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Terakhir, mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Fenno Tahalele yang telah dijatuhkan vonis empat tahun penjara oleh MA, pada Desember 2011.

Fenno terbukti bersalah mengkorupsi dana keserasian untuk korban konflik Maluku, pada tahun 2006, yang merugikan negara hingga empat miliar rupiah .

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat, di Ambon, Selasa (14/5/2013), mengatakan eksekusi terhadap keempat terpidana korupsi akan segera dilakukan.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, akan lebih baik jika mereka menyerahkan diri . Tindakan itu justru akan diapresiasi oleh masyarakat," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com