Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculik Anak Musdalifah Mulai Disidangkan

Kompas.com - 14/05/2013, 12:32 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan penculikan puteri Musdalifah dan Nazar KDI, yaitu Siti Nurjanah (9) atau Nana dengan tersangka Fadlun Hariyanto (30) mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Senin (13/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Grechard Pasaribu, JPU Dian Hardiman menjelaskan, tersangka diberikan dakwaan primer, yakni Pasal 328 KUHP junto Pasal 55 karena melakukan penculikan lebih dari satu orang.

Dalam melakukan aksinya, tersangka Fadlun tidak sendirian. Tersangka melakukan bersama Asep Suhendar (masih buron). Sedangkan untuk pasal subsider, tersangka didakwa Pasal 330 KUHP junto 55 dan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 (1) UU No 23 Tahun 2002.

Fransiska Indra Sari, penasehat hukum tersangka mengatakan keberatan dengan dakwaan JPU.

"Yang dibacakan jaksa bahwa motif klien kami menculik karena melihat kekayaan Musdalifah dan Nassar KDI di televisi saat pertunangan mereka. Sebenarnya bukan pertunangan, tetapi saat acara pernikahan keduanya Musdalifah," kata Fransiska.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU akan digelar Senin (20/5) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com