Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas 484 Bakal Caleg Belum Lengkap

Kompas.com - 12/05/2013, 10:52 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Berkas administrasi 484 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah belum lengkap. Itu diketahui darihasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Berkas yang belum dilengkapi antara lain surat keterangan sehat rohani dan jasmani, surat keterangan bebas narkoba, pengesahan ijazah ataupun penandatanganan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kata Ketua KPU Kalteng, Daan Rismon, di Palangkaraya, Minggu (12/5/2013).

"Ditemukan pula bacaleg mendaftar di dua daerah pemilihan, ataupun telah berpindah parpol, namun belum menyampaikan surat pengunduran diri dari Parpol sebelumnya," ucap Daan.

Selain itu, lanjut Daan, tim verifikasi juga menemukan nama bacaleg dari kepala daerah yang masih aktif yakni Bupati Bartim Zain Alkim dan Wakil Bupati Sukamara Karyadi.

Ia mengatakan, kepala daerah itu pun telah diperintahkan KPU Kalteng agar mengajukan surat pengunduran diri, atau membuat format BB-4 dilengkapi dengan SK pemberhentian oleh pejabat yang berwenang.

"Seluruh berkas yang belum lengkap harus segera diperbaiki dan disampaikan kepada KPU paling lambat 22 Mei 2013. Setelah itu tim verifikasi akan kembali bekerja," beber dia.

Ketua KPU Kalteng mengemukakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya bacaleg yang pernah atau sedang terlibat dengan tindak pelanggaran hukum.
 
Walau begitu ia mengharapkan seluruh bacaleg berterus terang dalam melengkapi berkas administrasi sebagai calon wakil rakyat. Berterus terang atau pun berlaku jujur merupakan kunci memajukan Provinsi "Bumi Tambun Bungai".

"Apabila tidak jujur dan saat hasil verifikasi disampaikan kepada masyarakat KPU menerima laporan adanya keterlibatan bacaleg dalam tindak pidana, maka KPU akan mencoret bacaleg tersebut dari daftar calon sementara," kata Daan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com