Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyaleg", Wali Kota Tangerang Mengundurkan Diri

Kompas.com - 11/05/2013, 02:05 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang, Banten, Wahidin Halim mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Tangerang. Pengunduran diri ini terkait dengan rencana pencalonan dirinya untuk pemilu legislatif. Surat pengunduran diri Wahidin sudah diterima DPRD Tangerang. 

"Suratnya sudah kami terima pada hari Rabu */5/2013)," kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Heri Rumawatin, di Tangerang, Jumat (10/5/2013). Dia mengatakan surat tersebut akan dibacakan dalam sidang paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/5/2013).

Prosedur selanjutnya, kata Heri, surat pengunduran diri itu akan dikirim ke Gubernur Banten, untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri. Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, ujar dia, akan menjadi penentu proses pencalegan Wahidin. "Wakil wali kota akan naik menjadi wali kota karena jabatan kosong," imbuh Heri.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penjaringan Caleg Partai Demokrat Suaidi Marasabessy mengatakan, Wahidin Halim dipastikan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014 dari Partai Demokrat, untuk daerah pemilihan Banten III dengan nomor urut 2 untuk perebutan kursi DPR. Meski demikian, tambah Suaidi, Wahidin tetap harus melengkapi berkas sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, berkas DCS bisa diperbaiki pada 9-22 Mei 2013. Perbaikan ini akan kembali diverifikasi KPU pada 23-29 Mei 2013.

KPU akan menyusun DCS pada 30 Mei-12 Juni 2013 untuk diumumkan ke publik pada 13-17 Juni 2013. Pengumuman mencakup persentase keterwakilan perempuan dalam daftar kandidat setiap partai. Tanggapan masyarakat atas DCS tersebut dibuka pada 14-27 Juni 2013.

Jika ada tanggapan masyarakat, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik pada 28 Juni-4 Juli 2013 dan setiap partai punya waktu menjawabnya pada rentang 5-18 Juli 2013. KPU kemudian mengumumkan perlu tidaknya penggantian bakal caleg pada 19-25 Juli 2013 dan partai politik punya waktu mengganti bakal calegnya pada 26 Juli-1 Agustus 2013.

KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti pada 2-8 Agustus 2013 untuk kemudian menetapkan DCT pada 9-22 Agustus 2013. DCT akan diumumkan kepada publik pada 23-25 Agustus 2013.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com