Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikerjakan Sehari, 2000 Pasangan Terima Akte Kawin

Kompas.com - 10/05/2013, 21:13 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Sekitar 2.000 pasangan suami istri di Kabupaten Simalungun mendapat Akta Perkawinan secara gratis, yang pengurusannya dilakukan satu hari di Balai Pertemuan Pdt J Wismar Saragih, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat, (10/5/2013).

Pemberian Akta Perkawinan ini difasilitasi Panitia Jubileum 110 Tahun Injil di Simalungun Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Distrik II bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun.

Ketua Umum Panitia Jubileum 110 Tahun Injil di Simalungun, Gidion Purba menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka Jubileum 110 Tahun GKPS yang akan berlangsung pada September 2013. "Dalam kegiatan ini, peserta yang diberikan layanan pencatatan perkawinan sebayak 2.000 lebih pasangan keluarga," katanya.

Tak cuma itu, pihaknya juga memfasilitasi pembuatan Akta Kelahiran untuk 3.077 orang, Akta Kematian 78 orang, Kartu Keluarga sebanyak 367 keluarga dan KTP sebanyak 261 orang.

"Dalam pemberian layanan ini tidak hanya bagi jemaat GKPS Distrik II, tetapi juga melayani umat yang lain, dan dari jumlah tersebut ada sekitar 15 persen dari warga Muslim dan Katolik yang akan mendapat pelayanan administrasi kependudukan," jelas Gidion.

Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat itu mendapat apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dan tercatat sebagai rekor MURI dalam pemberian pelayanan Akta Perkawinan terbanyak selama satu hari. Deputi Manejer MURI, Damian Awan Raharjo memberikan piagam penghargaan MURI kepada pelaksana kegiatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Albert Sinaga mengatakan, untuk melaksanakan layanan kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyiapkan 40 personel dan memanfaat tiga unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Pada kesempatan itu, Albert mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang pencatatan Akta Kelahiran di atas satu tahun tidak lagi melalui persidangan pengadilan, maka sejak 1 Mei 2013 pengurusan Akta Kelahiran dapat langsung dilakukan ke dinas yang dipimpinnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com