BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Mencatut nama seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung serta mencoba menipu pejabat Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung, Edi (32), wiraswasta, diciduk polisi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Besar M. Nurochman dalam jumpa pers, Jumat (10/5/2013), mengatakan, tersangka Edi mengirimkan surat proposal pengajuan permohonan bantuan dana pemberantasan korupsi sebesar Rp 12,5 juta kepada pejabat dinas itu.
"Proposal itu disebutkan ditandatangani oleh jaksa bernama Teguh, Asisten Pidana Khusus, dan berstempel palsu Kejaksaan Tinggi Lampung. Mungkin untuk meyakinkan calon korban. Pihak dinas yang curiga lalu mengontak Kejati Lampung dan mendapat konfirmasi bahwa pihak mereka tidak pernah membuat proposal itu," ujar Nurochman.
Pihak Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung lalu melaporkan kasus itu ke polisi. Kemudian, Edi diciduk di kantor dinas itu saat menagih pencairan dana proposal itu.
Kepada polisi, Edi mengaku hanya suruhan orang berinisial JH, pihak yang membuat proposal fiktif itu. JH saat ini masih buron.
Atas perbuatan itu, Edi dijerat Pasal 378 jo 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.