Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Pacar, Mujib Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 10/05/2013, 07:27 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com — Jajaran Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Jawa Timur, mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Suci (15), gadis yang dibuang di semak-semak di Jalan Alas Kemarong, Desa Sumur Koneng, Kwanyar, Bangkalan.

Tersangka bernama Mujib (20), warga Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan, ditangkap, Kamis (9/5/2013) kemarin, setelah keluar dari Bandara Juanda, Surabaya. Saat itu tersangka baru pulang dari Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisari Lutfi, menjelaskan, Mujib langsung digiring ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. Mujib diketahui masih berpacaran dengan Suci.

Dijelaskan Lutfi, Suci dan Mujib sudah berpacaran seminggu lebih. Namun, komunikasinya lebih sering dilakukan melalui telepon. Suci, sebelum ditemukan tewas, mengajak temannya bernama Qurrotu Ayun (13) pergi membeli telepon genggam ke Kota Bangkalan. Mereka berdua naik motor dengan diantar teman tersangka inisial I.

Sampai di ring road barat Kota Bangkalan, ketiganya bertemu dengan tersangka Mujib. Suci kemudian dibonceng Mujib dan Qurrotu Ayun dibonceng I. "Kedua pasangan ini kemudian berpisah di tengah jalan. Korban Suci kemudian ditemukan tewas sedangkan korban Qurrotul Ayun ditemukan setengah sadar dengan keadaan leher terluka di sebuah tambak sekitar 500 meter dari lokasi ditemukannya jasad Suci," ungkap Lutfi.

Kini, Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka I yang bersama dengan Qurrotu Ayun sebelum terjadinya aksi penganiayaan. Polres Bangkalan juga masih menyelidiki motif kejadian ini. "Korban Qurrotu Ayun belum kami periksa karena masih menjalani perawatan di rumah sakit Bangkalan," tandas Lutfi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal berlapis masing-masing Pasal 365 dan 338 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak. Jika dalam pengembangannya ditemukan tindak pidana adanya rencana pembunuhan, maka juga dikenai Pasal 340 KUHP. "Ancaman hukumannya bisa seumur hidup," kata Lutfi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com