Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPUD Parepare Kembalikan Berkas Bacaleg 11 Parpol

Kompas.com - 08/05/2013, 22:06 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Setelah melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kota Parepare, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyatakan, hampir semua berkas pencalonan dari 12 partai politik tidak memenuhi syarat.

"Dari 12 parpol, hanya Partai Golkar yang 90 persen kelengkapan berkasnya memenuhi syarat, sementara 11 parpol lainnya, tidak memenuhi syarat," ujar Abdul Azis, anggota KPUD Parepare Pokja Pencalegan, Rabu (8/5/2013).

Abdul Azis mengatakan pihaknya telah mengembalikan semua berkas bacaleg peserta pemilihan legislatif 2014. "Kami masih memberikan kesempatan melakukan perbaikan berkas, karena beberapa hal," ungkap Azis.

Kekurangan itu seperti, ijazah yang tidak lengkap, surat - menyurat yang belum dilegalisasi dan belum adanya kartu tanda anggota (KTA) dari partai pengusung masing-masing.

Berkas yang kurang itu, jelas Azis, masih bisa diperbaiki oleh para bacaleg dan masa perbaikan terhitung sejak 9 mei sampai 22 Mei. "Setelah berkas perbaikan bacaleg diserahkan kembali ke KPUD. Selanjutnya kami akan lakukan verifikasi ulang, kemudian kembali dilakukan verifikasi DCS (Daftar Calon Sementara) sebelum menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta Pileg 2014 mendatang," Abdul Azis menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com