Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub Jateng Gelar Visi dan Misi di DPRD

Kompas.com - 08/05/2013, 11:21 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Pemilihan gubernur memang sudah ditetapkan lewat pemilihan langsung oleh rakyat, tapi pasangan cagub dan cawagub harus menyampaikan visi dan misinya dalam membangun daerah selama lima tahun ke depan di sidang DPRD.

"Pasangan cagub harus menyampaikan visi dan misi ke DPRD kabupaten, kota atau provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi A K Arif, Rabu (8/5/2013) ketika ditanya alasan pasangan cagub dan cawagub menyampaikan program visi dan misi di DPRD.

Menurut Fajar Subhi A K Arif, penyampaian visi dan misi itu sesuai pasal 75 terkait dengan kampanye para calon gubernur atau kepala daerah. Penyampaian itu melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juga punya tujuan program visi dan misi untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakatnya.

Untuk itu, alasan utama penyampaian visi dan misi di DPRD karena bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih, maka visi dan misi menjadi dokumen resmi rencana kerja gubernur. Program itulah yang akan dituangkan dalam APBD bersama DPRD.

Terkait dengan pemilihan Gubernur Jateng periode 2013-2018, pada Rabu (8/5/2013), DPRD Jawa Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian visi dan misi pasangan cagub dan cawagub. Sidang dipimpin pelaksana tugas Ketua DPRD Jateng, Rukma Setiabudi dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jateng, Sri Puryono, itu diikuti tiga cagub.

Pasangan cagub dan cawagub terdiri pasangan Bibit Waluyo - Sudijono Sastroatmodjo, kemudian pasangan Hadi Prabowo - Don Murdono, serta pasangan Ganjar Pranowo - Heru Sudjatmoko. Sidang juga diiikuti perwakilan mahasiswa, kader-kader partai pendukung dan anggota tim kampanye masing-masing cagub. Sidang juga dijaga oleh aparat kepolisian, di dalam gedung dan luar gedung DPRD Jateng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com