Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bali Jamin Pasien RS Tak Kehilangan Hak Suara

Kompas.com - 07/05/2013, 21:02 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menjamin warga yang sedang dirawat di rumah sakit saat hari pencoblosan tidak akan kehilangan hak suara. KPU menyiapkan petugas TPS di sekitar rumah sakit se-Bali untuk memfasilitasi pasien yang akan menggunakan hak suaranya.

"Bagi mereka yang rawat inap, nanti KPU akan menjamin hak pilihnya. TPS disekitar rumah sakit akan mengeroyok," ujar Anggota KPU Bali Ketut Udi Prayudi di Denpasar, Selasa (7/5/2013).

Yang dimaksud dengan "mengeroyok" adalah, TPS di lingkungan sekitar rumah sakit siap mendatangi pasien lengkap dengan logistik pemilu yang dibutuhkan.

Sesuai Undang-Undang tidak ada aturan TPS khusus di rumah sakit sehingga TPS terdekat yang akan jemput bola dengan membawakan surat dan kotak suara.

Syarat pasien RS dapat menggunakan hak pilihnya adalah menyerahkan undangan C6 kepada petugas TPS. Keluarga yang sedang mengunggu pasien pun bisa mencoblos di rumah sakit dengan syarat yang sama.

Syarat undangan C6 wajib dan tidak bisa diganti dengan KTP karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi penggunaan KTP hanya bisa dilakukan di TPS sesuai domisili.

Pemilihan Gubernur Bali akan digelar pada 15 Mei mendatang. Dua pasangan cagub dan cawagub yang bertarung dalam Pilgub Bali 2013 ini adalah pasangan AA ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com