Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lindsay Serahkan Memori Kasasi "Last Minutes"

Kompas.com - 07/05/2013, 16:30 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengacara Lindsay June Sandiford, warga Inggris yang dijatuhi hukuman mati karena kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain ke Bali akhirnya menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri, Denpasar, Selasa (6/5/2013).

Fadillah Agus yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Lindsay menyerahkan memori kasasi di saat "last minutes" alias hari terakhir batas penyerahan memori setelah mendaftar kasasi tanggal 23 April lalu. Sesuai aturan hukum, penyerahan memori kasasi maksimal 14 hari setelah mendaftarkan ke Pengadilan yang memutus perkara.

Dalam memori kasasinya, Fadillah mengungkap fakta-fakta meringankan dalam persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. "Banyak hal meringankan, tidak dimasukkan. Misalnya dia sudah minta maaf, menyesal, sudah berusia lanjut," usai menyerahkan memori kasasi ke Panitera PN Denpasar.

"Berikutnya, fakta hukum bahwa lindsay sebagai justice colaborator tidak dipertimbangkan sama sekali. Padahal bukti jelas, Julian Ponder dan Paul Beales ditangkap karena ada kerjasama dengan Lindsay," imbuhnya.

Kasasi Lindsay juga dilengkapi dengan amicus curiae. Amicus curiae arti harfiahnya adalah sahabat pengadilan, merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang atau pihak yang tertarik dalam memengaruhi hasil pengadilan, tetapi bukan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa. Dalam kasus ini, Fadillah mencantumkan amicus curiae dari Lord MacDonald seorang pengacara terkenal di Inggris yang menyatakan Lindsay hanya sebagai kurir.

Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap pada bulan Mei tahun lalu oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain.

Dari "kicauan" Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi lalu membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut. Setelah menjalani serangkaian persidangan Lindsay mendapat vonis paling berat dengan hukuman mati.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Rachel Lisa Dougall hanya satu tahun penjara, Paul Beales empat tahun penjara, dan Julian anthony Ponder enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com