Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 07/05/2013, 10:34 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

LUWU TIMUR, KOMPAS.com — UL, gadis belia berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas III SMP di Kecamatan Towuti, kini hanya bisa meratapi nasibnya. Pasalnya, Ag (41), yang juga ayah kandungnya sendiri, tega merenggut kegadisannya.

Terkuaknya kasus pencabulan anak kandung oleh ayahnya sendiri berawal ketika sang ibu meminta anaknya ikut serta pindah rumah dari Desa Matompi ke Desa Wasuponda. Saat itu, UL berkeras tidak mau ikut tinggal bersama orangtuanya, dan memilih tinggal bersama neneknya di Desa Matompi.

Akibat didesak sang ibu, UL lalu menceritakan alasannya tak mau ikut berpindah rumah. Kaget mendengar cerita anaknya, sang ibu bersama UL lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Towuti.

Sabtu pekan lalu, di hadapan penyidik, UL mengaku telah empat kali dicabuli oleh Ag. Ironisnya, perlakuan cabul sang ayah telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas II SMP pada 2012 lalu.

"Kejadian ini berawal saat korban bersama ayah dan ibunya sedang nonton TV bersama di ruang keluarga. Saat sang istri masuk ke kamar karena ngantuk, sang ayah tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya yang lagi tertidur pulas, dan kemudian menggerayanginya," ungkap Aipda Haris, Kanit Reserse Kriminal Polsek Towuti, Selasa (7/5/2013).

Kepala Polsek Towuti AKP Muhammad Idris membenarkan kasus tersebut. Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Timur. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com