Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status 16 Tahanan Bintang Kejora Belum Ditetapkan

Kompas.com - 06/05/2013, 22:32 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika, hingga kini belum menetapkan status 16 orang yang ditahan dalam peristiwa bendera bintang kejora di Jalan Trikora, Kelurahan Kwamki Baru, Timika, pada 1 Mei lalu.

Ditemui usai memimpin gelar pasukan operasi simpatik 2013, Senin (6/5/2013) sore, Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini mengatakan pihaknya masih memeriksa lebih lanjut ke-16 orang tersebut. Polisi, ungkap Rontini, masih mendalami peran mereka karena semuanya ditangkap di tempat kejadian.

"Aktor intelektualnya (auktor inteletualis, Red) tidak ada di antara 16 orang ini. Adanya itu yang menonton, tapi kami mau cari tau siapa yang menyediakan tiang bendera serta benderanya," jelas Rontini.

Terkait desakan dari sejumlah kerabat dan simpatisan ke-16 orang yang ditahan yang sudah beberapa kali berkunjung ke Mapolres Mimika, Rontini minta agar menghargai proses penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

"Tolong untuk memahami posisi aparat kepolisian. Anda membuat pelanggaran, anda melanggar undang-undang, anda melawan aturan, kami punya kewenangan untuk menindak dan itu ada di bawah saya selaku kapolres," tegasnya.

Rontini menegaskan jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan kesalahan pasti akan dilepaskan, namun jika bersalah tetap akan dihukum. Jika terbukti bersalah, ke-16 tahanan ini akan dikenai pasal makar dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Rontini mengimbau masyarakat, khususnya kerabat dan simpatisan ke-16 tahanan, untuk tidak melakukan hal yang bertentangan dengan undang-undang. Dia mempersilakan mereka untuk menyampaikan aspirasi namun tidak untuk mengintervensi kewenangan kepolisian.

Sebelumnya diberitakan,  pada 1 Mei lalu sekelompok orang mengibarkan bendera bintang kejora di Jalan Trikora, Kelurahan Kwamki Baru, Timika. Aparat membubarkan acara tersebut dan menangkap 16 orang yang berada di lokasi kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com