Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberitaan dan Iklan Kampanye Diawasi

Kompas.com - 06/05/2013, 20:56 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu Maluku dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku bekerja sama mengawasi pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Maluku di radio dan televisi. Kerja sama dijalin dalam penandatanganan nota kesepahaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, di Ambon, Senin (6/5/2013).

Kepala Bawaslu Maluku Dumas Manery mengatakan, kerja sama perlu dibuat karena kedua lembaga memiliki peran yang sama sebagai pengawas, tetapi memiliki kewenangan berbeda. Sebagai gambaran, jika ada pelanggaran dalam pemberitaan dan penayangan iklan kampanye, Bawaslu tidak bisa menegur ataupun memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran radio dan televisi. Ini menjadi kewenangan KPID.

Kewenangan Bawaslu hanya bisa menegur dan memberikan sanksi pada calon ataupun tim kampanye yang melanggar dalam pemberitaan atau iklan.

Ketua KPID Maluku Azis Tunny meminta semua lembaga penyiaran, radio dan televisi, berpegangan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran.

Sejumlah poin penting di antaranya, setiap kandidat harus diberi ruang yang sama dalam pemberitaan, tidak boleh didominasi oleh salah satu calon. Lembaga penyiaran pun harus menjaga netralitas, independensi, dan sensitif konflik.

Dalam hal penayangan iklan, setiap calon pun harus diberikan ruang yang sama. Tidak sebatas itu, jumlah tayang dan durasi iklan dibatasi. "Setiap hari, misalnya, penayangan iklan salah satu calon tidak boleh lebih dari 10 kali, dan setiap kali tayang tidak boleh lebih dari tiga menit," ujar anggota KPID Maluku, Wahyudi Mirahadi Sanaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com