Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Ahmadiyah Tuntut Pergub tentang Ahmadiyah Dicabut

Kompas.com - 06/05/2013, 17:48 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pendukung penganut Ahmadiyah dari Forum Solidaritas yang merupakan gabungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Forum Lintas Agama dan Deklarasi Sancang (FLADS), Aliansi Kerukunan Umat Beragama (AKUR), Lintas Studi Pancasila dan Institut Perempuan, menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan, adanya Pergub tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Jabar itu malah menjadi pembenaran atas kekerasan dan penyerangan terhadap warga penganut Ahmadiyah di Jawa Barat. Hal itu seperti yang terjadi di kampung Babakan Sindang Desa Cipakat Kecamatan Singaparna dan di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

"Pembentukan Pergub itu sangat gegabah, bukan malah meredakan masalah tapi malah menjadi penguatan untuk melakukan penyerangan. Atas dasar itulah mereka melakukan perusakan. Jelas Pergub itu cacat hukum pergub itu harus dicabut," kata Arip saat konferensi pers di kantor LBH Bandung Jalan Juanda, Kota Bandung, Senin (6/5/2013).

Arip menambahkan, permintaan pencabutan Pergub tersebut juga karena bertarikan dengan judicial review yang telah dilakukan oleh tim advokasi Jamaah Ahmadiyah yang menjadi korban kekerasan. "Sikap kami jelas, tentunya bentuk peraturaan apapun yang bersebrangan dengan konstitusi harus dibatalkan," beber Arip.

Isi dari Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011tersebut adalah penganut, anggota dan atau anggota pengurus jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas, dan atau kegiatan apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran, dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Aktivitas yang dilarang pun tercantum dalam Pergub tersebut, yaitu meliputi:
a. Penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik.
b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umum.
c. Pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
d. Pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun.

Dalam Pergub tersebut, dicantumkan juga pelarangan bagi masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam.

Sebelumnya diberitakan, Forum Solidaritas ini pun mengecam keras penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, dan di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com