MAGELANG, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, dengan tersangka Siti Rubaidah (Ida) dan Rahayu Kandiwati (Yayuk) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
"Ya, sudah kita limpahkan pekan lalu. Tapi, berkas itu masih dalam pemeriksaan Kejaksaan alias belum lengkap (P21)," jelas Kasatreskrim AKP Kiswiyono, Senin (6/5/2013).
Menurut Kiswiyono, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut, apakah masih perlu dilengkapi atau tidak. Jika dinyatakan sudah lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti. Kedua tersangka sendiri hingga saat ini tidak ditahan oleh pihak Polres karena selama ini dinilai cukup kooperatif.
Secara terpisah, Rasa Hadi Widiarsa, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang mengaku, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut pada Kamis (2/5/2013) lalu.
"Kami masih memeriksa kelengkapannya, kira-kira membutuhkan waktu sampai 14 hari sejak diterima. Kalau belum lengkap, berkas kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Kalau lengkap, akan diproses selanjutnya," Rasa Hadi menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo melaporkan, Ida, istri sahnya dan Rahayu Kandiwati atas pencemaran nama baik. Saat melaporkan kasus itu, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT tehadap Ida.
Menurut Joko, Ida dan Yayuk telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik karena menuduh Joko berselingkuh, melakukan kekerasan seksual hingga dianggap menghalang-halangi anak-anaknya bertemu ibunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.