Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Pencemaran Nama Baik Wawali Magelang Dilimpahkan

Kompas.com - 06/05/2013, 16:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

 

MAGELANG, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, dengan tersangka Siti Rubaidah (Ida) dan Rahayu Kandiwati (Yayuk) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

"Ya, sudah kita limpahkan pekan lalu. Tapi, berkas itu masih dalam pemeriksaan Kejaksaan alias belum lengkap (P21)," jelas Kasatreskrim AKP Kiswiyono, Senin (6/5/2013).

Menurut Kiswiyono, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut, apakah masih perlu dilengkapi atau tidak. Jika dinyatakan sudah lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti. Kedua tersangka sendiri hingga saat ini tidak ditahan oleh pihak Polres karena selama ini dinilai cukup kooperatif.

Secara terpisah, Rasa Hadi Widiarsa, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang mengaku, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut pada Kamis (2/5/2013) lalu.

"Kami masih memeriksa kelengkapannya, kira-kira membutuhkan waktu sampai 14 hari sejak diterima. Kalau belum lengkap, berkas kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Kalau lengkap, akan diproses selanjutnya," Rasa Hadi menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo melaporkan, Ida, istri sahnya dan Rahayu Kandiwati  atas pencemaran nama baik. Saat melaporkan kasus itu, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT tehadap Ida.

Menurut Joko, Ida dan Yayuk telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik karena menuduh Joko berselingkuh, melakukan kekerasan seksual hingga dianggap menghalang-halangi anak-anaknya bertemu ibunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com